LEMBAGA MASYARAKAT DESA HUTAN (LMDH) PANJUNAN DESA ANJUN

  • Mar 31, 2024

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) merupakan salah satu bentuk pengorganisasian masyarakat. Pengorganisasian masyarakat merupakan salah satu intstrumen yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam mencapai kondisi atau taraf hidup yang lebih baik, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Lembaga Masyarakat Desa Hutan bertujuan untuk meningkatkan aspirasi masyarakat dan mempermudah koordinasi sesama anggota LMDH.

Lembaga Masyarakat Desa Hutan  sangat berperan dalam :

  1. Memfasilitasi para penggarap lahan (Pesanggem) dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyusunan rencana, pelaksanaan program, pemantauan dan evaluasi setiap kegiatan PHBM. Hal ini tentu dapat dicapai dengan baik apabila para penggarap lahan milik Perum Perhutani tersebut tergabung dalam suatu organisasi.
  2. Menyelaraskan kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan sehingga sesuai dengan kondisi serta karakteristik sosial para penggarap lahan sebagai tujuan untuk menyejahterakan dan merubah taraf hidup mereka.
  3. Meningkatkan rasa tanggung jawab dan peran serta pesanggem dan pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan dan keberlangsungan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan.
  4. Meningkatkan pendapatan negara, desa, pesanggem (penggarap) dan pihak yang berkepentingan secara bersamaan.

Pengelolaan hutan berbasis Masyarakat (PHBM) ini tentunya dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan hutan yang dilakukan oleh perusahaan baik Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun perusahaan Hak Pemanfaatan Hutan (HPH) dalam melakukan pengelolaan hutan. Sehingga, masyarakat sekitar hutan tidak hanya dijadikan pekerja di sektor kehutanan akan tetapi juga diberdayakan dalam hal pengelolaan hutan. Untuk apat melakukan pengelolaan hutan berbasis masyarakat tersebut membutuhkan suatu lembaga yang menaungi masyarakat desa hutan sehingga kegiatan yang dilakukan lebih terorganisir dengan baik.

Kemitraan yang dilakukan oleh LMDH dengan perhutani yaitu Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). PHBM yaitu suatu kegiatan kerjasama dimana Perum Perhutani memberikan akses kepada masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengelolaan hutan berbasis kolaboratif. Dalam PHBM tersebut masyarakat diperbolehkan untuk melakukan penanaman tanaman pertanian di areal kehutanan dengan syarat menjaga tanaman pokok kehutanan. selain diperbolehkan untuk melakukan penanaman tanaman semusim tersebut masyarakat juga mendapatkan pembagian hasil dari proses tebangan yang dilakukan oleh Perum Perhutani meliputi tebangan penjarangan dan tebangan habis. Pembagian tersebut yaitu 100% pada tebangan penjarangan awal dan 25% pada tebangan lanjutan dan tebangan habis.

Untuk dapat melakukan kemitraan tersebut masyarakat desa hutan harus tergabung dalam suatu organisasi yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dimana pembentukan LMDH ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai suatu organisasi. Apabila sudah memenuhi syarat tersebut maka LMDH dapat mengajukan diri untuk mendapatkan dana sharing dari perhutani. dana tersebut dapat digunakan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan pengamanan hutan, pemberdayaan lembaga koperasi, pembangunan infrastruktur desa, kesehatan dan pendidikan, bantuan sosial kemasyarakatan, dan pengembangan kelembagaan usaha produktf lainnya